Advertisement
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017 untuk SD, SMP, dan SMA/SMK kini mengalami perubahan. Sebelumnya Juknis BOS tahun 2017 menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS, tapi kini menggunakan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang BOS.
Alasan Perubahan Juknis BOS Tahun 2017
Hal ini dilansir situs resmi Dapodik Kemdikbud beberapa waktu lalu. Disitu ada edaran yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK, dijelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah, sehingga perlu diubah. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Dalam Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 diputuskan bahwa PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2017
TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH.
Pasal I
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Cara Mendapatkan Juknis BOS Terbaru Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang BOS
Untuk mendapatkan Juknis BOS Terbaru Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang BOS, Anda bisa masuk ke laman Dapodik Kemdikbud atau klik di sini
Advertisement
Baca Juga:
Advertisement
loading...
0 Comments
EmoticonEmoticon